14 Okt 2011

Khitan Bagi Wanita

Rekan sekalian beberapa saat lalu seorang teman kebingungan dengan suatu masalah yang berkaitan dengan khitan bagi wanita, kalau bagi pria sudah barang tentu rekan semua sudah tahu tapi bagaimana untuk wanita, apa lagi yang sudah sewasa baru sadar kalu belum di khitan juga yang menjadi pertanyaan adalah "apa yang di khitan..?" ane kasih sedikit info buat rekan sekalian tentang hukum khitan bagi wanita. Kita menyadari bahwa hukum khitan itu berbeda-beda tergantung dari siapa yang mengistimbath hukumnya. Para fuqaha sebagai kalangan yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan
hukum-huukm fiqih dari dalil-dalil yang rinci baik dari alquran dan sunnah ternyata tidak satu kadta dalam menentukan hukum khitan ini. Kita melihat ada beberapa titik perbedaan pendapat yang bila kita tarik akan terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu 

1. Pendapat pertama :
Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi
(lihat Hasyiah Ibnu Abidin : 5-479;al-Ikhtiyar 4-167), mazhab Maliki (lihat As-syarhu As-shaghir 2-151)dan Syafi`i dalam riwayat yang syaz (lihat Al-Majmu` 1-300).
Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Bila seandainya seluruh penduduk negeri sepakat untuk tidak melakukan khitan, maka negara berhak untuk memerangi mereka sebagaimana hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak melaksanakan azan dalam shalat.
Khusus masalah mengkhitan anak wanita, mereka memandang bahwa hukumnya mandub (sunnah), yaitu menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.
Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW,
`Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.` (HR Ahmad dan Baihaqi).
Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya.

2. Pendapat kedua,
Khitan itu Hukumnya Wajib Bukan Sunnah
Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat almajmu` 1-284/285 ; almuntaqa 7-232), mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 1-123).
Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah :
`Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus` (QS. An-Nahl : 123).
Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
`Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak`. (HR. Bukhari dan muslim).
Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga`.
Dan juga hadits yang berbunyi,
`Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah` HR. HR As-Syafi`i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim).

3. Pendapat ketiga :
Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita.
Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)
Diantara dalil tentang khitan bagi wanita adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda,:
`Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.
Jadi untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Namun tidak seperti laki-laki yang memang memiliki alasan yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Hadits yang kita miliki pun tidak secara tegas memerintahkan untuk melakukannya, hanya mengakui adanya budaya seperti itu dan memberikan petunjuk tentang cara yang dianjurkan dalam mengkhitan wanita.

Sehingga para ulama pun berpendapat bahwa hal itu sebaiknya diserahkan kepada budaya tiap negeri, apakah mereka memang melakukan khitan pada wanita atau tidak. Bila budaya di negeri itu biasa melakukannya, maka ada baiknya untuk mengikutinya. Namun biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih kecil.
Sedangkan khitan untuk wanita yang sudah dewasa, akan menjadi masalah tersendiri karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan karena ada alasan masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga sudah dewasa, khitan menjadi penting dilakukan.
begitu rakan sekalin tapi kalau info ini masih rekan anggap kurang menjawab rasa penasaran rekan sekalian ane minta maaf yach,,

3 komentar:

  1. Saya ambil point no.3 gan...!!"Wajib untuk Lakik-Laki & Mulia untuk Wanita"

    Karena sayapun pernah mendengar langsung dari guru agama saya. Untuk wanita kalo baru nyadar atau baru tau ketika dewasa itu tidak dijadikan masalah & tidak usah bingung2 untuk mencari tukang khitan wanita ya karena tidak ada, kalo masih kecil ada dukun beranak yang sudah tau & memang tradisi juga bagi mereka, selain itupun mudah dilakukan karena bentuk kemaluan'a yang katanya... masih lunak. hehe

    Nice share gan..!! Salam Sahabat Blogger "Berbagi Kreativitas"

    BalasHapus
  2. bagus bgt ne info bgi para wanita...
    tp kira2 ad perbedaan gak antara wanita yg dikhitan dn yg gak... ???

    BalasHapus
  3. kalau saya pribadi lebih cenderung memilih pendapat yang ke tiga bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita

    BalasHapus

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...